LMND Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Pokir DPRD NTB
Mataram, NARASIMEDIA.NET — Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Wilayah Nusa Tenggara Barat mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB Tahun Anggaran 2025. LMND menilai kasus ini telah mencoreng fungsi konstitusional lembaga legislatif dan merugikan konstituen yang mestinya menjadi penerima manfaat.
Ketua Eksekutif Wilayah LMND NTB, Afdol menyebut bahwa Pokir seharusnya menjadi instrumen bagi anggota dewan untuk menyalurkan aspirasi masyarakat secara langsung. Namun, realitas di lapangan justru sebaliknya.
“Pokir yang sebetulnya ruang harapan masyarakat, justru diamputasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya, Rabu (17/7/2025).
Baca Juga : Polda NTB Ungkap 32 Kasus Narkoba dalam Tiga Bulan, 45 Pelaku Diamankan
Ia menyebut adanya indikasi kuat bahwa alokasi Pokir yang telah ditetapkan dalam paripurna DPRD di akhir tahun 2024 justru disalahgunakan oleh oknum anggota dewan untuk kepentingan pribadi. Bahkan, dugaan korupsi juga menyeret nama salah satu anggota dari partai besar yang saat ini masih menjabat.
“Kami menduga ada korupsi besar-besaran terhadap Pokir milik anggota DPRD periode sebelumnya, yang tidak lagi terpilih di periode 2024–2029,” tambahnya.
Menurut LMND, praktik semacam ini tidak hanya mencederai integritas lembaga legislatif, tetapi juga menimbulkan kerugian terhadap hak masyarakat. Salah satu legislator PDIP bahkan disebut telah menyatakan kesiapannya memberikan keterangan jika dibutuhkan oleh aparat penegak hukum.
Untuk itu, LMND NTB meminta Kejati NTB untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Kami tidak ingin nama wakil rakyat tercoreng hanya karena ulah segelintir oknum. Kejati harus bertindak tegas dan adil,” katanya.
Baca Juga : BPK Ungkap Temuan Rp6,2 Miliar Dana Dinas Pemprov NTB Tanpa Kuitansi
LMND juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang penguatan perlindungan terhadap institusi Kejaksaan. Mereka berharap aturan ini menjadi landasan bagi Kejati untuk tidak ragu menindak dugaan penyalahgunaan kewenangan.
“Kami mendukung penuh penegakan hukum agar pejabat-pejabat bermental korup segera diadili dan sadar diri,” tutupnya. (red)

