HAPPENINGHEADLINENTBTERKINI

Brigadir Nurhadi dan Pesta Maut Di Gili Trawangan

Lombok, NARASIMEDIA.NET – Tragedi kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Propam Polda NTB, menyisakan duka sekaligus tanda tanya besar. Ia ditemukan tewas di kolam renang sebuah penginapan di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, pada 16 April 2025. Peristiwa ini menyeret dua perwira polisi sebagai tersangka utama: Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, yang merupakan atasan langsung korban.

Keduanya, yang saat itu tengah menghadiri pesta pribadi bersama korban, ditetapkan sebagai tersangka dan telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polda NTB. “Dua tersangka anggota Polri telah dijatuhi sanksi putusan PTDH melalui sidang etik yang dilakukan internal Polda NTB,” ujar Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat.

Tak hanya dua aparat kepolisian, seorang perempuan warga sipil yang berada di lokasi kejadian juga ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan saksi, sebelum ditemukan tewas, Nurhadi sempat merayu perempuan tersebut. “Sebelum kejadian di kolam untuk berendam, ada peristiwa korban merayu dan mendekati wanita yang menjadi tersangka. Itu ceritanya, diduga merayu dan dibenarkan saksi yang berada di lokasi kejadian,” jelas Syarif.

Namun, hasil autopsi menunjukkan bahwa kematian Nurhadi bukanlah kecelakaan biasa. Tim forensik menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, termasuk retak pada tulang lidah yang mengarah pada dugaan pencekikan sebelum korban ditenggelamkan.

Syarif mengungkapkan adanya momen krusial yang tidak terekam CCTV di lokasi kejadian antara pukul 20.00 hingga 21.00 Wita. “Sehingga space (jarak) waktu ini patut diduga tempat terjadinya (pencekikan), seperti yang disampaikan hasil ekshumasi, karena ada faktor sebelumnya diberikan sesuatu yang seharusnya tidak dikonsumsi tapi dikonsumsi,” kata Syarif. Penyelidikan juga menunjukkan bahwa korban sempat diberi zat yang tergolong sebagai obat penenang.

Kasus ini juga mendapat perhatian serius dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Komisioner Kompolnas Choirul Anam meminta Polda NTB membuka kasus ini seterang-terangnya. “Apakah memang peristiwanya terkait perilaku, artinya memang perilaku-perilaku yang tidak baik oleh mereka para anggota sampai hilangnya nyawa? Ataukah ini peristiwa-peristiwa yang masih ada sangkut pautnya dengan tugas dari anggota tersebut yang menjadi korban? Itu harus menjadi titik terang dulu,” kata Anam.

Lebih lanjut, Anam menekankan pentingnya pengungkapan apakah tindakan ini merupakan penganiayaan atau pembunuhan berencana. Ia juga mendesak agar para pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya. “Yang berikutnya dimensi kedua adalah korbannya juga polisi, di mana negara melakukan investasi banyak untuk membuat sebuah anggota polisi sehingga bisa menjaga kita semua, ya enggak boleh dihilangkan begitu saja nyawanya, sehingga pelakunya harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Anam.

Anam berharap ada sinergi antara polisi, jaksa, dan hakim agar kasus ini ditangani secara profesional tanpa kompromi. “Oleh karenanya, kami sih berharap untuk pembelajaran siapa pun kepolisian di Republik Indonesia ini harapannya adalah sanksinya seberat-beratnya, kalau dia terbukti bersalah, gak boleh kompromi,” pungkasnya.

Kini, Kompol Yogi, Ipda Haris, dan tersangka berinisial M harus menghadapi proses hukum yang berjalan. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *