HEADLINENTBTERKINI

Kejari Bima Tahan Tiga Tersangka Tambahan Kasus Dugaan Korupsi KUR BSI

Bima, NARASIMEDIA.NET – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menetapkan tiga orang tersangka tambahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BSI Kantor Cabang Bima Soetta 2. Ketiganya langsung ditahan pada Jumat, 4 Juli 2025.

Ketiga tersangka yakni DI alias D, R alias B, dan DA, ditahan dalam perkara dugaan penyimpangan penyaluran KUR Mikro dengan skema angsuran bayar panen (YARNEN) pada periode 2021–2022. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Raba Bima.

Kepala Kejari Bima, Ahmad Hajar Zunaidi, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

“Pada Jumat, 4 Juli 2025, penyidik telah menetapkan dan menahan tersangka DI alias D, R alias B, dan DA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KUR pada BSI KC Bima Soetta 2,” ujarnya.

Ketiganya akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 4 Juli hingga 23 Juli 2025, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan.

Ahmad menjelaskan, tersangka DI merupakan pegawai Micro Business Representative di BSI KCP Bima Soetta 2. Sementara itu, tersangka R berperan membantu pihak offtaker/avalist, dan tersangka DA merupakan pihak offtaker/avalist dalam penyaluran dana KUR tersebut.

Mereka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Subsider, mereka juga disangka melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama.

“Perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.559.811.798,71,” tegas Ahmad.

Dengan penetapan tiga tersangka tambahan ini, jumlah total tersangka dalam kasus tersebut kini menjadi empat orang. Sebelumnya, tersangka pertama berinisial IL telah lebih dulu ditahan dan masih menjalani proses hukum. (Febrian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *