HEADLINENTBTERKINI

Dugaan Praktik kotor jual beli Ijazah Tanpa Kuliah, Ketua GPK Desak pencabutan Izin kamapus IPNG Lombok Tengah

Mataram, Narasimedia.net — Ketua Gerakan Pengawas Kebijakan (GPK), Doalin, menyoroti dugaan praktik jual beli ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh Institut Pendidikan Nusantara Global (IPNG), sebuah perguruan tinggi swasta yang berlokasi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Dalam pernyataannya, Doalin menegaskan bahwa sikapnya bukan semata sebagai pimpinan organisasi pengawasan kebijakan, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang peduli terhadap integritas pendidikan di daerah.

“Kita semua menyadari bahwa pendidikan adalah fondasi utama bagi kemajuan bangsa. Namun, praktik jual beli ijazah semacam ini benar-benar mencoreng marwah dunia pendidikan di NTB,” tegasnya.

Menurut Doalin, praktik tersebut bukan hanya merugikan institusi pendidikan, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap nilai-nilai akademik yang seharusnya dijunjung tinggi.

“Kami menemukan adanya indikasi oknum yang memanfaatkan celah sistem untuk meraup keuntungan pribadi, sementara di sisi lain, ribuan mahasiswa harus bersusah payah mengejar pendidikan yang layak,” ujarnya.

Ia pun mengajak seluruh elemen baik eksekutif, legislatif, yudikatif, akademisi, maupun masyarakat untuk bersama-sama melawan fenomena tersebut. Menurutnya, sistem pendidikan di NTB harus dibangun di atas prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Setiap ijazah yang dikeluarkan harus mencerminkan proses akademik yang sah, bukan sekadar produk transaksi. Jika praktik ini terus dibiarkan, kita sedang menciptakan generasi abal-abal,” tambahnya.

Doalin juga mendesak agar Pemerintah Provinsi NTB dan instansi terkait segera mencabut izin operasional IPNG jika terbukti melakukan pelanggaran berat. Ia juga menuntut agar pihak-pihak yang terlibat, termasuk rektor kampus, diproses sesuai hukum.

“Kami meminta aparat penegak hukum dan lembaga pendidikan tinggi untuk mengusut dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, khususnya pimpinan kampus IPNG,” katanya.

Sebagai bentuk tindak lanjut, GPK berencana mengirim surat resmi kepada Kopertis Wilayah VII dan LLDIKTI guna mendorong investigasi dan tindakan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami berharap dalam pertemuan mendatang bersama Kopertis dan LLDIKTI, semua fakta akan dibuka secara transparan. Keputusan yang berpihak pada integritas pendidikan harus segera diambil,” pungkas Doalin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *