EKONOMI DAN BISNISHAPPENINGHEADLINETERKINI

Laporan Bank Dunia: Indonesia Kehilangan Potensi Penerimaan Pajak Hingga Rp 944 Triliun

MATARAM, NARASIMEDIA.NET – Bank Dunia dalam laporannya yang berjudul Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia yang dipublikasikan pada 17 Maret 2025, menyebutkan bahwa penerimaan pajak Indonesia masih jauh dari potensi yang seharusnya. Laporan tersebut mengungkapkan adanya kesenjangan signifikan dalam penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan badan (PPh Badan) domestik yang belum optimal.

Menurut laporan tersebut, celah atau kesenjangan penerimaan pajak untuk PPN dan PPh Badan rata-rata mencapai 6,4 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), atau sekitar Rp 944 triliun sepanjang periode 2016 hingga 2021. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia kehilangan potensi penerimaan pajak yang cukup besar. “Estimasi kesenjangan tersebut merupakan hasil analisis atas celah kepatuhan (compliance gap) dan celah kebijakan (policy gap),” tulis Bank Dunia dalam laporan tersebut, yang dikutip pada Jumat, 28 Maret 2025.

Celah kepatuhan merujuk pada ketidakpatuhan wajib pajak yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari kurangnya pelaporan, penghindaran pajak, penipuan, hingga kesalahan administratif dan kebangkrutan. Sementara itu, celah kebijakan mengacu pada potensi penerimaan yang hilang akibat keputusan pemerintah yang tidak memungut pajak atas basis pajak tertentu.

Potensi Penerimaan yang Terlewat

Berdasarkan data yang dipublikasikan, Bank Dunia mencatat bahwa penerimaan pajak Indonesia yang terealisasi antara 2016 dan 2021 rata-rata sebesar Rp 800 triliun atau 5,4 persen dari PDB. Padahal, dengan kebijakan yang ada, potensi penerimaan pajak seharusnya dapat mencapai Rp 1.348 triliun, setara dengan 9,1 persen dari PDB. Dalam skenario ideal, penerimaan pajak bisa mencapai Rp 1.744 triliun atau 11,8 persen dari PDB.

Namun, akibat celah kepatuhan, Indonesia kehilangan potensi penerimaan sebesar Rp 548 triliun, setara dengan 3,7 persen dari PDB. Selain itu, celah kebijakan juga menyebabkan hilangnya potensi pajak sebesar Rp 396 triliun, atau 2,7 persen dari PDB.

Analisis Kesenjangan PPN dan PPh Badan

Lebih rinci, pada periode 2016-2021, Bank Dunia mengidentifikasi kesenjangan kepatuhan pada PPN yang rata-rata mencapai 43,9 persen, yang setara dengan 2,6 persen dari PDB atau sekitar Rp 387 triliun. Sementara itu, kesenjangan kebijakan dalam penerimaan PPN tercatat sebesar Rp 138 triliun. Dengan demikian, Indonesia kehilangan potensi penerimaan PPN sekitar Rp 525 triliun akibat gabungan celah kepatuhan dan kebijakan.

Untuk PPh Badan, kesenjangan kepatuhan tercatat sebesar 33 persen dari kewajiban pajak, atau setara dengan 1,1 persen dari PDB, yang menyebabkan kehilangan penerimaan sebesar Rp 161 triliun per tahun. Celah kebijakan pada PPh Badan juga berkontribusi terhadap kehilangan penerimaan sebesar Rp 258 triliun, sehingga total potensi penerimaan yang hilang akibat kedua celah tersebut mencapai Rp 419 triliun.

Dampak Ketidakpatuhan dan Kebijakan

Secara keseluruhan, Bank Dunia menyimpulkan bahwa ketidakpatuhan pajak memberikan dampak yang lebih besar terhadap penerimaan PPN dibandingkan dengan celah kebijakan. Sebaliknya, celah kebijakan lebih berpengaruh terhadap penerimaan PPh Badan. Hal ini mengindikasikan bahwa PPN dan PPh Badan, yang merupakan dua sumber utama penerimaan pajak dalam negeri, tidak berfungsi dengan optimal.

Pada tahun 2021, kedua jenis pajak ini menyumbang sekitar 66 persen dari total penerimaan pajak, atau sekitar 6 persen dari PDB Indonesia. Padahal, seharusnya penerimaan dari sektor ini dapat lebih maksimal, sejalan dengan potensi yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *