HEADLINENTBTERKINI

Dana BPJS Salah Sasaran, DPRD Provinsi NTB Desak Pemkot Mataram Segera Bertindak

Mataram, NARASIMEDIA.NET – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram tercatat melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang tidak tepat sasaran dengan total nilai Rp710 juta. DPRD NTB meminta Pemkot segera menyelesaikan persoalan ini dengan mekanisme yang jelas.

Anggota Komisi V DPRD NTB, H. Didi Sumardi, menegaskan perlunya langkah konkret dari Pemkot Mataram untuk menyelesaikan kesalahan pembayaran iuran bagi peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

“Kita dorong rekonsiliasi data agar ada satu acuan yang jelas. Jika data sudah bersih, kesalahan semacam ini bisa diminimalisir,” ujar Didi usai rapat paripurna DPRD NTB, Selasa (4/2/2024).

Menurutnya, selama data kepesertaan masih tidak sinkron, proses penyelesaian akan terus menemui hambatan. Ia pun mendorong koordinasi antara BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk menyelaraskan data peserta yang berhak menerima bantuan iuran BPJS Kesehatan.

Temuan BPK: PNS hingga Warga Meninggal Masih Dibiayai BPJS

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2023 mengungkap sejumlah ketidaktepatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan oleh Pemkot Mataram.

Beberapa temuan utama BPK antara lain:

  • Rp131 juta untuk 358 peserta yang ternyata berstatus sebagai pekerja tetap seperti PNS, TNI/Polri, dokter, guru, karyawan BUMN, apoteker, arsitek, dosen, dan perangkat desa. Padahal, mereka seharusnya membayar iuran sendiri.
  • Rp506 juta untuk 1.278 peserta yang bukan penduduk Kota Mataram tetapi tetap dibiayai oleh APBD Kota Mataram.
  • Rp73,7 juta untuk 245 peserta yang telah meninggal dunia, namun iurannya masih terus dibayarkan.

Setiap peserta dalam kategori ini seharusnya tidak lagi ditanggung oleh Pemkot, sesuai aturan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Pemkot: Pengembalian Dana Masih Berjalan

Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, dr. H. Emirald Isfani, MARS, MH, CMC, FISQua, menjelaskan bahwa kelebihan pembayaran BPJS Kesehatan tersebut akan dikompensasikan sebagai pemotongan pembayaran pada periode berikutnya, bukan dikembalikan dalam bentuk uang.

“Jadi kita anggap itu sebagai pembayaran selanjutnya dari Pemkot Mataram,” ujarnya.

Namun, hingga kini belum ada kepastian kapan proses pengembalian tersebut akan tuntas. Inspektur Inspektorat Kota Mataram, Hj. Baiq Nelly Kusumawati, saat dikonfirmasi hanya menyebutkan bahwa prosesnya masih “on progress” tanpa memberikan penjelasan lebih rinci.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait perkembangan penyelesaian temuan BPK tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *