HEADLINENTBTERKINI

Akibat Kritis, Mahasiswa UMMAT Terancam Drop Out, Ketua Korkom IMM Angkat Bicara !

Foto : ketua korkom IMM UMMAT, Irwansyah.

MATARAM, NARASIMEDIA.NET – Satu mahasiswa Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) berinisial RF terancam dikeluarkan (drop out) akibat terlibat dalam aksi unjuk rasa menuntut perbaikan fasilitas kampus. Namun, muncul pertanyaan: bagaimana dengan penanganan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum pimpinan kampus?

Kasus ini mencuat setelah pada Oktober 2024 puluhan mahasiswa yang tergabung dalam BEM dan DPM FKIP UMMAT menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP). Dalam aksi tersebut, massa bergantian menyampaikan orasi dan melakukan pembakaran ban sebagai bentuk protes.

Namun, aksi itu berujung pada peringatan keras dari Dekan FKIP UMMat terhadap empat mahasiswa, termasuk RF, yang merupakan kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM). Bahkan, RF dikabarkan terancam drop out setelah Dekan mengajukan surat pemberhentian kepada Rektor UMMat dengan tuduhan tindakan anarkis selama aksi tersebut. Hingga kini, pihak Rektor belum memberikan tanggapan atas surat tersebut.

Ancaman DO Dinilai Membungkam Sikap Kritis

Isu drop out ini memicu polemik di kalangan mahasiswa. Mereka menilai langkah tersebut bertentangan dengan semangat kampus yang telah melahirkan banyak aktivis di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Ketua Korkom IMM UMMat, Irwansyah, menyatakan ancaman ini berpotensi membungkam kreativitas dan sikap kritis mahasiswa.

“Tindakan ini bertentangan dengan Pasal 4 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” tegas Irwansyah.

Selain itu, ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat dilindungi oleh UUD 1945 Pasal 28 yang menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Dalam pernyataannya, Irwansyah menyoroti ketidakadilan yang terjadi di kampus. Ia mengungkapkan bahwa ada oknum dosen di Fakultas Agama Islam yang sebelumnya terbukti melakukan pelecehan seksual namun masih diizinkan mengajar dan bahkan ikut dalam kontestasi pemilihan Dekan pada Desember 2024.

“Baru-baru ini juga ada dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu Wakil Rektor, tetapi sampai sekarang belum ada proses hukum atau sanksi yang dijatuhkan. Di sisi lain, mahasiswa yang hanya menyampaikan aspirasi lewat demonstrasi langsung diancam skorsing dan drop out,” ungkapnya.

Irwansyah mendesak Rektor UMMat untuk segera menolak surat pemberhentian RF dan memanggil Dekan FKIP untuk memberikan klarifikasi atas kebijakan tersebut. Ia menilai langkah yang diambil Dekan bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan kebebasan berpendapat yang seharusnya dijunjung tinggi di lingkungan kampus.

“Kami akan terus mengawal kasus dugaan pelecehan seksual ini hingga ada sanksi tegas berupa pemecatan terhadap pelaku,” tegas Irwansyah.

Ia juga memperingatkan, jika dalam waktu 24 jam pihak kampus tidak mengambil langkah konkret, maka akan ada gelombang aksi lanjutan yang lebih besar.

“Saya pastikan, jika tidak ada penyelesaian dari pihak Rektor, BPH, dan pimpinan lainnya, mahasiswa siap turun kembali dengan gelombang besar untuk menuntut keadilan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *