HEADLINENTBTERKINI

Pemprov NTB Tandatangani MOU Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Dengan Bank NTB Syariah

MATARAM, NARASIMEDIA.NET || Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bank NTB Syariah terkait penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di ruang rapat Kantor Pusat Bank NTB Syariah, Rabu (30/10/24).

KKPD merupakan kartu kredit yang dapat digunakan untuk pembayaran berbagai belanja yang dibebankan pada APBD. Sesuai kesepakatan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menggunakan KKPD berkewajiban melunasi tagihan kepada bank mitra pada waktu yang telah disepakati.

Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Hassanudin, menyampaikan apresiasinya kepada Bank NTB Syariah yang terus berinovasi dalam membangun sistem keuangan yang aman dan efisien. Menurutnya, MoU ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kerja sama untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih transparan dan efisien.

Penggunaan KKPD diharapkan dapat meningkatkan keamanan transaksi, mengurangi penggunaan uang tunai, meminimalisir potensi kecurangan, serta mengoptimalkan penggunaan kas daerah.

“Ini adalah upaya untuk mendorong tata kelola dan sistem keuangan daerah yang lebih transparan dan baik di masa mendatang,” ujar Hassanudin usai menandatangani MoU KKPD bersama Direktur Utama Bank NTB Syariah.

Hassanudin juga menegaskan bahwa Bank NTB Syariah memiliki tanggung jawab moral terhadap masyarakat NTB. Oleh karena itu, ia berharap bank daerah ini terus berinovasi dan mampu bersaing dengan bank umum lainnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Bank NTB Syariah, Kukuh Raharjo, menjelaskan bahwa Bank NTB Syariah menunjukkan pertumbuhan yang baik dari tahun ke tahun. “MoU ini merupakan upaya kami untuk memberikan layanan non-tunai kepada pemerintah daerah,” jelas Kukuh.

Ia menambahkan bahwa layanan KKPD ini membuktikan kemampuan Bank NTB Syariah dalam menyediakan layanan yang lebih luas melalui inovasi dan sistem yang transparan. (REDAKSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *