Sumber Kekayaan Haji Isam, Mantan Sopir Truk yang Beli Pesawat Boeing Rp 1,2 Triliun
Narasimedia.net || Andi Syamsudin atau Haji Isam, yang dikenal sebagai Crazy Rich asal Batulicin, Kalimantan Selatan, menjadi viral di media sosial.
Sorotan terhadap Haji Isam ini muncul setelah ia membeli pesawat Business Max Jet 7 Boeing seharga USD88,7 juta atau sekitar Rp 1,24 triliun dengan hanya mengenakan kaos oblong.
Aksi nyentrik Haji Isam tersebut mendapatkan berbagai respon dari pengguna media sosial, termasuk perbandingannya dengan CEO Tesla Inc, Elon Musk, yang juga sering mengenakan kaos oblong dalam berbagai kesempatan.
Lalu, dari mana sumber pendapatan Haji Isam?, Menurut berbagai referensi, sumber kekayaan Haji Isam berasal dari bisnis batubara dan perkebunan kelapa sawit yang semuanya dikelola oleh Jhonlin Group.
Melalui PT Jhonlin Agro Raya Tbk, Haji Isam menghasilkan kekayaan dari sektor perkebunan kelapa sawit dan pengolahan minyaknya. Di sektor transportasi, Haji Isam mengoperasikan bisnisnya melalui Johnlin Baratama, Johnlin Marine Shipping, Johnlin Air Transport, dan PT Ehsan Agro Sentosa Group.
Sebelum mencapai puncak kekayaannya, Haji Isam dulunya adalah seorang buruh serabutan. Ia bekerja sebagai sopir truk pengangkut kayu, operator alat berat, dan tukang ojek. Titik balik dalam hidupnya dimulai pada tahun 2011 ketika ia bertemu dengan Johan Maulana, seorang penambang batubara Kalimantan.
Melalui Johan, Haji Isam belajar tentang bisnis batubara. Secara bertahap, Haji Isam mendirikan perusahaan kecil yang didanai oleh Johan. Klien pertama perusahaannya saat itu adalah PT Arutmin Indonesia, anak perusahaan PT Bumi Resources Tbk yang dimiliki oleh keluarga Bakrie.
Dari klien pertama tersebut, perusahaan Haji Isam terus mendapatkan banyak klien hingga saat ini. Pamor Haji Isam terus meningkat dan jaringan bisnisnya terus berkembang. Hal ini ditandai dengan kerjasama Haji Isam dengan Ketua MPR Bambang Soesatyo pada tahun 2003.
Keduanya mendirikan PT Kodeco Timber, perusahaan yang memiliki Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH).

