HEADLINENTBTERKINI

RSUD NTB Tak Akui Data KAP Soal Lonjakan 601 Pegawai 2024-2025, Laporan KAP yang Disangkal Justru Telah Ditandatangani Direktur

MATARAM, NARASIMEDIA.NET – Pertemuan klarifikasi antara Aliansi Pemuda Pemerhati Pembangunan NTB (AP3-NTB) dengan manajemen RSUD Provinsi NTB berakhir dengan saling bentur data. Manajemen melalui Satuan Pengawas Internal (SPI) tidak membenarkan data Kantor Akuntan Publik (KAP) Frifolinus Peno, padahal laporan KAP tersebut telah ditandatangani Direktur RSUD NTB Drg. Asrul Sani 4 mei 2026 di Mataram.

Pertemuan itu sendiri merupakan tindak lanjut dari aksi AP3-NTB yang mempersoalkan Lonjakan Signifikan Pegawai RSUD Provinsi NTB di rentang waktu 2024 ke 2025.

Dalam pernyataan sikapnya, AP3-NTB menyoroti Laporan Hasil Pemeriksaan/Audit No. 33.A/T.I.HP/DJPKN-VI.MTR/PPD.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026. Di dalam laporan itu terdapat perbedaan signifikan jumlah pegawai, yakni dari sekitar 2.061 orang pada tahun 2024 menjadi 2.662 orang pada tahun 2025. Selisihnya sekitar 601 orang.

“Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan mendasar yang harus dijawab secara terbuka. Apa dasar penambahan tersebut? Siapa saja yang masuk dalam data kepegawaian? Bagaimana status pengangkatan mereka? Di mana mereka ditempatkan?,” Tanya Firdaus, Koordinator Lapangan AP3-NTB dalam pernyataannya.

AP3-NTB bahkan membuat simulasi, jika selisih 601 orang tersebut menerima pembayaran rata-rata Rp3 juta per bulan, maka nilai matematisnya mencapai sekitar Rp1,8 miliar per bulan atau Rp21,6 miliar dalam satu tahun. Mereka menegaskan angka itu adalah simulasi, bukan kesimpulan kerugian negara, namun cukup menjadi alasan untuk pemeriksaan serius.

Menjawab itu, Ketua SPI RSUD NTB justru menyalahkan laporan KAP tersebut.

Menurutnya, data KAP keliru hitung. Jika dijumlahkan manual, jumlah pegawai 2025 seharusnya 2.671 orang, bukan 2.662 orang. Sehingga selisihnya bukan 601, melainkan 610 orang.

“Kok bisa dia sampai salah hitung segala macem? Padahal posisi KAP-nya sudah tanda tangan. Sudah diserahkan,” kata Ketua SPI.

SPI kemudian mengklaim data riil versi SDM rumah sakit per Desember 2024 adalah 2.662 orang, bukan 2.061 orang seperti yang dikutip KAP. Sementara untuk 2025, data riil adalah 2.652 orang, bukan 2.662 orang.

Selisih 19 orang di 2025, menurutnya, karena ada yang pensiun dan mengundurkan diri. Dari 2.652 orang itu, yang dibayarkan hanya 2.600 orang. Sisanya 52 orang adalah dokter mitra yang tidak digaji RSUD NTB.

Ia menunjukkan bukti Surat Permintaan Pembayaran (SPP) 2025, mulai dari PNS 961 orang (952 + 9 struktural), PPPK 349 orang, dan kontrak 1.290 orang, total 2.600 orang.

“Apakah betul 2.600 ini benar-benar dibayarkan? Buktinya adalah surat permintaan pembayaran yang diajukan oleh direktur,” ujarnya.

Yang menjadi ironi, klarifikasi yang menyangkal keabsahan data KAP Frifolinus Peno itu justru bertolak belakang dengan fakta bahwa laporan tersebut telah ditandatangani Direktur RSUD NTB sendiri.

SPI berdalih yang diaudit KAP adalah laporan keuangan, bukan laporan SDM.

“Kalau ditanya apakah data tahun 2024 KAP 2.061 itu salah? Salah. Apakah 2025 salah? Salah. Tapi apakah itu mempengaruhi laporan audited keuangan? Tidak. Karena bunyinya hasil pemeriksaan atas laporan keuangan. Tidak sampai SDM,” kilahnya.

Ia juga menyalahkan KAP tahun 2024 yang dinilai lambat dan melakukan kesalahan, sehingga diberhentikan dan tidak dilanjutkan.

Disisi laon, Firdaus menegaskan, penjelasan normatif saja tidak cukup. Mereka mendesak agar kejelasan itu dibuktikan dengan dokumen pengangkatan, kontrak kerja, daftar hadir, pembagian tugas, daftar pembayaran, dan bukti transfer.

“Persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai urusan administrasi biasa, sebab ketika data kepegawaian berkaitan dengan pembayaran yang bersumber dari anggaran publik, maka transparansi, keabsahan dokumen, dan pertanggungjawaban menjadi kewajiban yang tidak dapat ditawar,” tegas Firdaus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *