Konflik Agraria Lantan–Karang Sidemen Ditargetkan Selesai 2026, Pemprov Tempuh Mediasi
MATARAM, NARASIMEDIA.NET – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menargetkan konflik agraria antara masyarakat Desa Lantan dan Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, dapat diselesaikan pada 2026 melalui mediasi dan kesepakatan bersama.
Target tersebut disampaikan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dalam kapasitasnya sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi NTB pada Rapat Koordinasi Teknis Lanjutan pembahasan konflik agraria kedua desa di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Provinsi NTB, Rabu (21/10/2026).
Konflik yang telah berlangsung selama puluhan tahun itu berkaitan dengan perjuangan masyarakat untuk memperoleh kepastian hak atas tanah. Pemprov NTB memilih mediasi sebagai mekanisme penyelesaian dengan mempertemukan kepentingan masyarakat, pemerintah, dan pihak perusahaan.
“Perjalanan panjang, puluhan tahun masyarakat ini memperjuangkan haknya untuk mendapatkan lahan secara legal. Persoalan hukumnya rumit, ada persoalan sejarahnya juga. Karena itu, kita mencari solusi melalui proses mediasi,” ujar Iqbal, dikutip dari keterangan resmi Pemprov NTB, Rabu (21/10/2026).
Iqbal menjelaskan, penyelesaian melalui jalur hukum berpotensi membutuhkan waktu, biaya, dan proses yang panjang. Karena itu, mediasi ditempuh untuk mencari kesepakatan yang memiliki dasar hukum dan dapat ditindaklanjuti pemerintah pusat.
Sebelum rapat koordinasi lanjutan tersebut, Iqbal mengaku telah beberapa kali menemui masyarakat di Desa Lantan dan Karang Sidemen untuk mendengar aspirasi mereka secara langsung. Ia juga mempelajari kronologi persoalan serta dokumen pertanahan dari berbagai pihak.
Menurut Iqbal, penyelesaian konflik membutuhkan kesediaan para pihak untuk menyesuaikan tuntutan agar tercapai kesepakatan bersama.
“Salah satu ciri-ciri bahwa kesepakatan ini bagus adalah kalau semua pihak tidak puas. Karena semua pihak harus mengurangi ekspektasinya. Tidak ada yang akan mendapatkan sesuai dengan ekspektasinya, tetapi semua mengurangi ekspektasinya. Itulah titik temu,” katanya.
Pengaturan Tanah Bekas HGU
Dalam rapat tersebut, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari, menjelaskan bahwa pengaturan tanah negara bekas Hak Guna Usaha (HGU) harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
Embun mendorong penyelesaian yang mengakomodasi kepentingan para pihak sesuai ketentuan hukum. Ia juga menjelaskan bahwa area yang berkaitan dengan kepentingan publik, termasuk mata air, perlu dikeluarkan terlebih dahulu dari objek yang dibahas untuk redistribusi tanah.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses penyelesaian konflik agraria Lantan–Karang Sidemen, terutama dalam menentukan langkah penataan tanah yang sesuai dengan ketentuan hukum dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat.
Pemprov NTB bersama pemerintah kabupaten menyatakan akan mendampingi masyarakat dalam menindaklanjuti kesepakatan yang nantinya dicapai.
Iqbal juga menyatakan kesiapannya kembali menemui warga dari kedua desa untuk menjelaskan hasil kesepakatan agar masyarakat memahami langkah penyelesaian yang ditempuh.
Target penyelesaian pada 2026 tersebut masih memerlukan tindak lanjut melalui proses mediasi dan kesepakatan para pihak. Pemprov NTB menempatkan kepastian hukum atas tanah sebagai salah satu tujuan penyelesaian konflik yang telah berlangsung selama puluhan tahun itu.

