HEADLINENTBTERKINI

Diduga Hanya Kantongi Izin Miras Golongan A, The Kingsman Nekat Jual dan Pungut Pajak Golongan B-C, RKC Akan Gelar Aksi Desak Pencabutan Izin

MATARAM, NARASIMEDIA.NET – Materi gugatan terhadap pengelola The Kingsman Resto & Lounge mempersoalkan dugaan penjualan minuman beralkohol golongan B dan C, meski badan hukum pengelola disebut hanya mengantongi izin penjualan minuman beralkohol golongan A.

Dalam salah satu poin gugatan yang dibacakan di persidangan, penggugat menyebut Tergugat 3, yakni badan hukum pengelola The Kingsman Resto & Lounge, menjalankan usaha dengan berbekal Surat Izin Tempat Usaha/Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.

Namun, dalam materi gugatan yang sama, penggugat menuding pengelola turut menjual minuman beralkohol dari golongan A, B, dan C.

“Tergugat 3 menjual minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C,” demikian bunyi materi gugatan.

Penggugat juga mempersoalkan pemungutan pajak atas penjualan minuman beralkohol golongan B dan C oleh pengelola.

“Tergugat 3 juga memungut pajak penjualan minuman beralkohol golongan B dan C meskipun tidak mengantongi izin untuk minuman beralkohol golongan B dan C,” lanjut materi gugatan tersebut.

Menanggapi persoalan itu, Lembaga Advokasi Ruang Kita Center (RKC) NTB melalui Divisi Hukum, Deden, meminta instansi berwenang memeriksa kesesuaian izin usaha The Kingsman Resto & Lounge dengan kegiatan penjualan minuman beralkohol yang dipersoalkan dalam gugatan.

“Persoalan ini harus diperiksa berdasarkan dokumen perizinan dan ketentuan hukum yang berlaku. Instansi berwenang perlu memastikan apakah kegiatan penjualan minuman beralkohol golongan B dan C yang dipersoalkan dalam gugatan sesuai dengan izin yang dimiliki pengelola,” ujar Deden.

Deden menilai pemeriksaan tersebut perlu mengacu pada regulasi mengenai pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta penyelenggaraan perizinan berusaha.

“Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 mengatur pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Selain itu, ketentuan perizinan berusaha juga perlu diperiksa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Kami meminta instansi terkait menelusuri persoalan ini sesuai kewenangannya,” katanya.

RKC juga mendorong pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, jenis minuman beralkohol yang dijual, serta mekanisme pemungutan pajak yang dipersoalkan penggugat.

“Kami meminta dokumen perizinan, jenis minuman yang dijual, dan mekanisme pemungutan pajaknya diperiksa. Persoalan izin dan pajak harus ditelusuri berdasarkan dokumen dan ketentuan masing-masing,” ujar Deden.

Atas persoalan tersebut, RKC menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi dengan tuntutan pencabutan izin operasional The Kingsman Resto & Lounge.

“Kami akan melakukan aksi demonstrasi dengan tuntutan pencabutan izin operasional The Kingsman Resto & Lounge. Kami mendesak pemerintah menindaklanjuti persoalan ini. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, tindakan harus diambil sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Deden.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari manajemen The Kingsman Resto & Lounge mengenai dugaan penjualan minuman beralkohol golongan B dan C tersebut. Narasimedia.net membuka ruang bagi pihak manajemen untuk menyampaikan klarifikasi dan tanggapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *