Selebgram JS Dua Kali Mangkir dari Undangan Klarifikasi Polresta Mataram soal Dugaan Penipuan dan Penggelapan
MATARAM, NARASIMEDIA.NET – Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret selebgram berinisial JS di Kota Mataram masih berlanjut. Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan tertanggal 8 Oktober 2026, Polresta Mataram menyatakan terlapor dua kali tidak memenuhi undangan klarifikasi penyidik.
Surat bernomor B/1024/X/RES.1.11/2026/Reskrim tersebut ditujukan kepada ISN selaku pelapor. Dalam surat itu, kepolisian menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan atas laporan mengenai dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dirujuk dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP.
Penyidik menyebut telah mengirimkan dua undangan klarifikasi kepada JS selaku terlapor. Undangan pertama bernomor B/1503/IX/Res.1.11/2026/Reskrim tertanggal 2 September 2026, sedangkan undangan kedua bernomor B/1600/IX/Res.1.11/2026/Reskrim tertanggal 26 September 2026.
Dalam bagian hambatan penyelidikan, kepolisian mencatat bahwa terlapor tidak memenuhi kedua undangan klarifikasi tersebut.
Meski demikian, surat itu tidak menjelaskan alasan ketidakhadiran terlapor. Belum ada pula keterangan dalam dokumen tersebut mengenai hasil pemeriksaan langsung terhadap JS.
Kepolisian menyatakan penyelidikan atas laporan itu telah ditindaklanjuti. Surat tersebut juga mencantumkan Brigpol Lalu Gilang Anggara P., S.H. sebagai penyidik pembantu.
Berawal dari Persoalan Sewa Kendaraan
Sebelumnya, seorang pengusaha rental kendaraan melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dikaitkan dengan JS. Persoalan tersebut, menurut keterangan pihak pelapor yang disampaikan melalui Kantor Hukum Sultanul Syaiful Muslim, berkaitan dengan tunggakan pembayaran sewa kendaraan dan dugaan kerusakan mobil.
Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak rental menyebut terdapat tunggakan pembayaran sewa serta kerusakan mobil jenis Brio yang ditaksir sekitar Rp16 juta. Nilai tersebut merupakan taksiran dari pihak pelapor, bukan hasil pemeriksaan independen yang dicantumkan dalam surat perkembangan kepolisian.
Pihak pelapor sebelumnya menyatakan menyerahkan proses hukum kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
Hingga berita ini disusun, surat perkembangan yang menjadi dasar pemberitaan belum memuat penjelasan mengenai alasan JS tidak memenuhi undangan klarifikasi maupun tanggapan terlapor atas dugaan yang dilaporkan.

