HEADLINENTBTERKINI

Dilema di Balik Penetapan Tersangka Aktivi Sosial YB, Akademisi ‘Hukum Kehilangan Ruh Jika Baca UU PDP Secara Sempit’

Foto : Akademisi dan Dosen Hukum Pidana FHISIP Universitas Mataram, Taufan Abadi, S.H., M.H.

MATARAM, NARASIMEDIA.NET – Penetapan aktivis sosial Nusa Tenggara Barat (NTB), Rohyatil Wahyuni Bourhany alias Yuni Bourhany, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengungkapan data pribadi memunculkan perhatian dari kalangan akademisi hukum.

Yuni ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda NTB dalam perkara dugaan tindak pidana mengungkap data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran nomor kontak Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal. Berdasarkan surat pemanggilan tersangka tertanggal 7 Oktober 2026 yang sebelumnya diberitakan, perkara ini berasal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/92/V/SPKT/Polda Nusa Tenggara Barat tertanggal 26 Mei 2026. Yuni dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 13 Oktober 2026.

Dalam keterangannya sebelumnya, Yuni menyatakan penyebaran kontak tersebut dilatarbelakangi kepentingan publik untuk membuka akses komunikasi masyarakat kepada pejabat daerah. Ia juga menyatakan akan menghormati dan mengikuti proses hukum yang berjalan.

Menanggapi perkara tersebut, Akademisi dan Dosen Hukum Pidana FHISIP Universitas Mataram, Taufan Abadi, S.H., M.H., mengatakan penerapan ketentuan pidana dalam UU PDP perlu melihat secara utuh unsur-unsur yang dipersyaratkan oleh undang-undang.

Menurutnya, terdapat sedikitnya dua hal yang perlu didalami dalam perkara tersebut, yakni kualifikasi nomor telepon sebagai objek data pribadi serta unsur sifat melawan hukum dari perbuatan yang disangkakan.

“Pemaknaan pasal ini harus disandarkan pada konteks sosiologis. Hukum sering kali kehilangan ruh keadilannya jika hanya dimaknai dalam arti sempit,” ujar Taufan.

Secara normatif, Pasal 65 ayat (2) UU PDP mengatur larangan setiap orang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya. Ketentuan tersebut kemudian dikaitkan dengan Pasal 67 ayat (2) UU PDP yang memuat ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut.

Taufan mengatakan, dalam penerapannya, penyidik perlu memastikan terlebih dahulu apakah objek yang diduga diungkapkan memang memenuhi kualifikasi data pribadi sebagaimana dimaksud dalam UU PDP.

“Penyidik perlu mendalami apakah nomor telepon yang disebarkan murni terkategori sebagai data pribadi spesifik atau privat, ataukah terdapat konteks lain karena nomor tersebut berkaitan dengan fungsi dan jabatan publik,” katanya.

Ia juga menilai unsur melawan hukum tidak cukup dibaca hanya dari ada atau tidaknya pelanggaran terhadap norma tertulis. Menurut Taufan, konteks perbuatan dan alasan yang melatarbelakanginya juga dapat menjadi bagian dari pembacaan akademis terhadap perkara.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa penilaian tersebut tetap harus ditempatkan dalam proses hukum yang berjalan dan tidak menggantikan kewenangan penyidik maupun pengadilan dalam menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana.

Dari perspektif kriminologi, Taufan mengaitkan fenomena penyebaran informasi pribadi di ruang digital dengan teori ketegangan atau Strain Theory Robert Merton. Ia menjelaskan bahwa tekanan sosial dapat muncul ketika terdapat kesenjangan antara harapan masyarakat terhadap akses komunikasi dengan kondisi yang dirasakan masyarakat dalam memperoleh ruang dialog.

Menurutnya, konteks tersebut dapat digunakan sebagai salah satu perspektif akademis untuk memahami mengapa tindakan tertentu muncul di ruang digital, tanpa serta-merta menghapus aspek pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang dilakukan.

Taufan juga menyebut Teori Netralisasi dari Sykes dan Matza sebagai perspektif lain untuk membaca cara seseorang membenarkan tindakan yang dilakukannya ketika berhadapan dengan otoritas.

“Para pelaku doxing melakukan pembelaan diri karena menganggap pejabat publik telah lebih dulu ‘mengkhianati’ amanah publik terkait transparansi. Dalam logika mereka, melanggar hak privasi pejabat dianggap sebagai harga yang setimpal untuk memaksakan sebuah transparansi,” urainya.

Selain itu, Taufan menyinggung perspektif viktimologi, khususnya konsep victim precipitation, sebagai salah satu pendekatan akademis untuk melihat hubungan antara perilaku pihak yang menjadi korban dengan terjadinya suatu peristiwa.

Ia menyebut faktor seperti hubungan kekuasaan, komunikasi publik, serta persepsi masyarakat terhadap pejabat dapat menjadi bagian dari kajian sosiologis. Namun, menurutnya, faktor tersebut tetap tidak dapat secara otomatis menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana.

Taufan juga mengingatkan pentingnya prinsip ultimum remedium dalam melihat penggunaan hukum pidana terhadap persoalan yang berawal dari dinamika sosial di ruang publik.

Menurutnya, perkara seperti ini perlu ditempatkan secara proporsional antara perlindungan terhadap data pribadi dan kebutuhan masyarakat untuk memperoleh akses komunikasi dengan pejabat publik.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, bahan yang tersedia belum memuat keterangan dari Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal maupun penyidik Polda NTB mengenai secara rinci objek data yang menjadi dasar sangkaan serta penjelasan penyidik mengenai pemenuhan seluruh unsur Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) UU PDP.

Yuni sendiri sebelumnya menyatakan akan kooperatif mengikuti proses hukum. Dalam surat pemanggilan Polda NTB, ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *