HEADLINENTBTERKINI

Pegawai RSUD NTB Mendadak Nambah 601 Orang, SK dan Payroll Diminta Dibuka

MATARAM, NARASIMEDIA.NET – Dugaan adanya 601 pegawai fiktif di RSUD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali dipersoalkan. Setelah sebelumnya mengungkap adanya perbedaan jumlah pegawai dalam dokumen yang dimilikinya, Alive Hasanuddin kini meminta pihak rumah sakit membuka sejumlah dokumen untuk menguji keberadaan dan status 601 pegawai tambahan tersebut.

Persoalan itu mencuat setelah beredar dokumen dengan Nomor 33.A/T/LHP/DJPKN-VI.MTR/PPD.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026 yang mencantumkan jumlah pegawai RSUD NTB sebanyak 2.662 orang. Nomor dan tanggal dokumen tersebut menjadi bagian dari dokumen yang dijadikan dasar Alive dalam mempertanyakan perubahan jumlah pegawai RSUD NTB.

Sebelumnya, data yang dijelaskan Alive menunjukkan jumlah pegawai RSUD NTB pada 2024 sebanyak 2.061 orang, kemudian menjadi 2.662 orang pada 2025. Dengan demikian, terdapat selisih 601 orang atau sekitar 29,16 persen dibandingkan jumlah pegawai pada 2024.

Alive mengatakan, perubahan jumlah tersebut perlu diverifikasi melalui dokumen kepegawaian maupun bukti faktual di lapangan sebelum dapat dipastikan apakah seluruh nama yang tercatat benar-benar merupakan pegawai RSUD Provinsi NTB.

“Kalau memang 601 orang itu benar-benar pegawai, harus bisa dibuktikan dengan SK pengangkatan atau kontrak, dasar kebutuhannya, kemudian siapa saja orangnya dan ditempatkan di mana. Itu penting supaya datanya bisa diverifikasi,” kata Alive.

Ia meminta RSUD Provinsi NTB menunjukkan SK pengangkatan atau kontrak BLUD terhadap 601 pegawai tambahan tersebut, sekaligus menjelaskan status kepegawaiannya, termasuk berapa yang berstatus BLUD, PTT maupun outsourcing.

Selain dokumen rekrutmen, Alive mempertanyakan dasar penambahan 601 pegawai tersebut. Menurutnya, perlu dijelaskan apakah penambahan itu didasarkan pada analisis jabatan dan analisis beban kerja serta dasar persetujuan yang berlaku.

Permintaan tersebut dinilai penting karena pengelolaan SDM pada BLUD memiliki ketentuan tersendiri. Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 mengatur pengelolaan SDM BLUD, termasuk penerimaan atau pengadaan, pengangkatan, penempatan, hingga hak dan kewajiban pegawai.

Karena itu, Alive juga meminta daftar nama dan penempatan 601 pegawai tersebut, termasuk unit kerja serta atasan langsung masing-masing. Data tersebut dinilai penting untuk menguji keberadaan fisik para pegawai yang tercatat dalam administrasi RSUD.

“Kalau mereka memang bekerja, tentu ada jejak administrasinya. Ada nama, ada penempatan, ada absensi, ada pembayaran, dan ada kinerja. Semua itu bisa dibuka untuk memastikan apakah data 601 pegawai tersebut sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujarnya.

Dokumen pembayaran juga menjadi bagian yang diminta untuk dibuka. Alive mempertanyakan bagaimana pembayaran terhadap 601 pegawai tersebut dilakukan, termasuk rekening penerima serta bukti payroll yang dapat menunjukkan adanya pembayaran gaji.

Menurutnya, pemeriksaan juga perlu mencakup data absensi dan kinerja, seperti rekam fingerprint, data dalam Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), serta SKP atau e-kinerja apabila memang menjadi bagian dari administrasi kepegawaian.

“Dokumen-dokumen itu yang bisa menjawab apakah 601 orang tersebut benar-benar ada dan bekerja atau tidak. Jadi jangan hanya melihat angka di atas kertas, tetapi harus diuji dengan dokumen dan kondisi faktual,” kata Alive.

Jika asumsi gaji yang sebelumnya disampaikan Alive, yakni sekitar Rp3 juta per orang per bulan, digunakan sebagai ilustrasi, maka 600 orang setara dengan sekitar Rp1,8 miliar per bulan atau Rp21,6 miliar per tahun.

Alive mengatakan persoalan tersebut akan dibawa kepada aparat penegak hukum (APH) agar perubahan data pegawai dan dokumen yang menjadi dasar persoalan dapat diperiksa lebih lanjut.

Sementara itu, redaksi sebelumnya telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Humas RSUD Provinsi NTB terkait perubahan jumlah pegawai, dokumen LHP yang menjadi dasar persoalan, serta status dan keberadaan 601 pegawai tambahan tersebut.

Redaksi juga meminta penjelasan mengenai SK pengangkatan atau kontrak, dasar kebutuhan penambahan pegawai, daftar nama dan penempatan, bukti pembayaran atau payroll, serta data absensi dan kinerja pegawai yang dimaksud.

Hingga berita ini ditulis, pihak RSUD Provinsi NTB belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *