Hatta Rajasa: Nasihat Wantimpres kepada Prabowo Bersifat Rahasia
JAKARTA, NARASIMEDIA.NET – Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Hatta Rajasa menegaskan isi nasihat, saran, dan pertimbangan yang disampaikan Wantimpres kepada Presiden Prabowo Subianto tidak dapat dibuka kepada publik.
Hatta menyampaikan hal tersebut seusai pelantikan anggota Wantimpres di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Menurut dia, kerahasiaan tersebut merupakan ketentuan yang diatur dalam undang-undang yang menjadi dasar hukum Wantimpres.
“Berdasarkan undang-undang, kami dilarang untuk menyampaikan itu. Jadi, kami tentu akan silence apa pun yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden,” kata Hatta kepada wartawan.
Hatta mengatakan Wantimpres akan menjalankan tugas dengan menghimpun berbagai perspektif dan pengetahuan dari para anggotanya untuk memberikan masukan kepada Presiden.
“Tugas kami adalah menyukseskan Bapak Presiden dengan memberikan masukan-masukan yang berkualitas dari berbagai macam aspek yang kami kumpulkan,” ujarnya.
Menurut Hatta, seluruh anggota Wantimpres juga akan berupaya memberikan saran dan pertimbangan terbaik dalam menjalankan tugasnya.
Presiden Prabowo sebelumnya melantik 26 anggota Wantimpres di Istana Negara pada Jumat (2/10/2026). Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Dalam susunan tersebut, Pratikno ditetapkan sebagai Ketua Wantimpres, Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua, dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris sekaligus anggota.
Perubahan regulasi juga mengubah kedudukan Wantimpres. Berdasarkan keterangan Hatta, lembaga tersebut sebelumnya berstatus sebagai lembaga pemerintah dan kini menjadi lembaga negara yang berkedudukan tetap di bawah Presiden.
Ketua Wantimpres Pratikno mengatakan anggota Wantimpres berasal dari berbagai bidang, agama, dan profesi. Keragaman pengalaman tersebut, kata dia, menjadi modal untuk memberikan saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden.
Dengan ketentuan kerahasiaan tersebut, materi nasihat yang diberikan Wantimpres kepada Presiden tidak menjadi informasi yang dapat disampaikan kepada publik oleh anggota lembaga tersebut.

