HAPPENINGHEADLINENTBTERKINI

Pengacara Firdaus Oiwobo Tanggapi Penangkapan 6 Mahasiswa : Ini Murni Supermasi Hukum

// “Sudah tidak zamannya lagi jadi mahasiswa barbar. Semua bisa ditindak jika melanggar hukum”

Bima, NARASIMEDIA.NET – Penangkapan enam mahasiswa Bima dalam kasus dugaan perusakan mobil dinas milik Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak dan Keswan) Saat Aksi menuai beragam tanggapan. Salah satunya datang dari pengacara asal Bima, Firdaus Oiwobo.

Firdaus menegaskan bahwa aksi demonstrasi tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan perusakan terhadap fasilitas negara. Ia menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum yang berdiri sendiri, terlepas dari konteks unjuk rasa Desakan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Pulau Sumbawa (PPS).

“Saya sudah bilang, nggak bisa dipaksakan mau pakai apa untuk bayar PAD, jagung? Memangnya bikin provinsi baru itu gampang? Kantor gubernur, kodam, korem, semua harus ada. Itu semua butuh biaya besar. Pemekaran Pulau Sumbawa baru akan dibahas pada 2026, apakah moratoriumnya dicabut atau tidak. Jadi jangan jumawa,” ujar Firdaus dalam Video Reels akun Facebooknya Firdaus Oiwobo Advokat yang diposting Minggu (1/6/2025).

Menurut Firdaus, aspirasi sah untuk disampaikan, tetapi bukan dengan cara anarkis yang merugikan masyarakat dan merusak fasilitas umum.

“Mulai sekarang jangan mudah terprovokasi. Kalau kalian merusak fasilitas umum, menutup jalan, dan merugikan rakyat, ya jelas kalian dipenjara. Itu konsekuensinya,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat, bukan hanya untuk kelompok tertentu.

Tangkapan Layar Postinga Video Reels Pengacara Firdaus Oiwobo.

Enam Mahasiswa Bima Terancam 5,6 Tahun Penjara atas Dugaan Perusakan Mobil Dinas

“Tugas kepala daerah bukan hanya mengayomi kaian (pendemo), tapi seluruh masyarakat. Banyak warga yang tidak suka dengan tindakan anarkis. Jadi jangan salahkan Bupati. Bupati Adi Mahyudi tidak ada kaitannya dengan kasus ini. Ini murni soal penegakan hukum,” tegasnya.

Firdaus juga menyayangkan sikap sebagian mahasiswa yang menurutnya sudah tidak relevan dengan semangat intelektualisme kampus.

“Kalian ini oknum mahasiswa jangan gunakan cara-cara barbar. Sudah tidak zamannya lagi jadi mahasiswa barbar. Semua bisa ditindak jika melanggar hukum. Ormas pun sekarang ditangkap kalau anarkis. jangan kalian salahkan pemerintah karena setiap pelanggar pidana itu tidak ada kaitannya lagi dengan urusn demo, pelanggar pidana ya pelanggar pidana tidak ada imunitas, pengacara saja kalau memprovokasi tetap ditangkap, jangan main-main ya,” ujarnya.

Ia mengapresiasi langkah kepolisian yang menurutnya telah bekerja sesuai koridor hukum. Firdaus menyebut kasus ini bisa menjadi pelajaran bersama agar ke depan penyampaian aspirasi dilakukan secara lebih tertib.

“Kapolres sudah benar. Penegakan hukum ini penting agar supremasi hukum benar-benar bisa ditegakkan di Kabupaten Bima. Jangan sampai tindakan barbar ini menghambat pembangunan,” tandas Firdaus.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bima, AKP Abdul Malik, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap enam mahasiswa tersebut didasarkan pada keterangan saksi dan bukti video. Ia menyebut kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah sesuai perkembangan penyidikan.

“Bisa saja bertambah. Tergantung hasil pemeriksaan dan perkembangan penyidikan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Bima, Sabtu (31/5/2025).

Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, menambahkan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur. Ia menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat tetap dijamin, selama tidak melanggar hukum.

“Penetapan tersangka ini melalui proses yang sah. Keenamnya akan kami titipkan di Polda NTB. Unjuk rasa boleh, tapi jangan merusak. Kebebasan berpendapat adalah hak, tapi harus dilakukan secara tertib,” kata Eko.

Keenam mahasiswa yang kini ditahan di Polda NTB terancam hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. (Febrian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *