Enam Mahasiswa Bima Terancam 5,6 Tahun Penjara atas Dugaan Perusakan Mobil Dinas
Bima, NARASIMEDIA.NET – Enam mahasiswa di Kabupaten Bima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan mobil milik Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak dan Keswan). Mereka kini ditahan dan dititipkan di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bima, AKP Abdul Malik, menyatakan bahwa penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan keterangan sejumlah saksi serta rekaman video yang menjadi alat bukti. Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus ini.
“Bisa saja bertambah. Tergantung hasil pemeriksaan dan perkembangan penyidikan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Bima, Sabtu (31/5/2025).
Lembaga ITK dan Oknum Polisi Terseret Isu Suap Penghentian Demo BBM Di Sumbawa
Abdul Malik menegaskan bahwa tindakan perusakan tersebut tidak terkait dengan aksi demonstrasi mahasiswa beberapa waktu lalu. Ia menekankan bahwa perkara ini murni tindak pidana karena terjadi perusakan fasilitas negara secara bersama-sama di muka umum.
“Silakan menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa. Tapi dalam kasus ini, kami menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa dirugikan,” katanya.
Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, menjelaskan bahwa proses hukum terhadap enam mahasiswa tersebut telah sesuai prosedur. Ia memastikan bahwa kepolisian tetap menjamin kebebasan berpendapat selama tidak melanggar hukum.
“Penetapan tersangka ini melalui proses yang sah. Hari ini, keenamnya akan dibawa dan dititipkan ke Polda NTB,” jelasnya.
Eko juga menegaskan bahwa kepolisian tidak mempermasalahkan aksi demonstrasi yang dilakukan para mahasiswa, terutama terkait tuntutan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS). Menurutnya, polisi tetap melakukan pengamanan dengan pendekatan humanis.
“Saat aksi di Bandara Bima, kami imbau agar lokasi steril dan tidak ada kegiatan lain. Motor-motor mahasiswa yang tidak memiliki spion dan pelat nomor hanya kami amankan sementara, kemudian dikembalikan tanpa penilangan,” ungkapnya.
Sebagai imbauan, Eko mengingatkan seluruh elemen masyarakat agar tetap menjaga ketertiban umum saat menyampaikan aspirasi di ruang publik. Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dijamin konstitusi, namun tetap harus sesuai aturan.
“Kebebasan berpendapat itu hak. Tapi mohon tetap tertib, jangan ganggu orang lain atau merusak fasilitas publik. Kalau aturan dipatuhi, kami akan hormati,” pungkasnya.