Pembangunan Bendungan Meninting Dievaluasi Berkala, BWS NT 1 : Laporan RPL dan RKL Telah Dibuat Sejak 2019-2023
Mataram, NARASIMEDIA.NET | Merespon penyataan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB yang menyatakan bahwa laporan pengelolaan lingkungan dari pembangunan Bendungan Meninting di Lombok Barat tidak memberikan laporannya selama satu tahun terakhir, Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara (NT) 1 memberikan klarifikasinya.
Kepala BWS NT 1 melalui pejabat pembuat komitmen (PPK) Bendungan Meninting, Lalu Muhammad Asgar, Selasa (6/2/2024), mengatakan, pembangunan Bendungan Meninting di Kecamatan Gunung sari dan Lingsar tetap dilakukan evaluasi secara berkala, guna memastikan pembangunan infrastruktur Bendungan tetap dinyatakan aman terhadap dampak lingkungan.
“Selama proses konstruksi Bendungan Meninting, dampak-dampak lingkungan sudah dikaji dan disiapkan solusi untuk mereduksi dampak baik terhadap air, udara maupun darat,” kata Lalu M. Asgar.
Dijelaskan M. Asgar, proses pembangunan Bendungan Meninting dimulai dengan tahap perencanaan di dalam tahapan analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang dilakukan pada 2017. Bahkan laporan rencana pengelolaan lingkungan (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan (RPL) dibuat dari tahun 2019 hingga 2023.
Dikatakan M. Asgar, salah satu bagian dari penanganan dampak lingkungan pembangunan Bendungan Meninting dalam rangka pengendalian kekeruhan air sungai, telah dilaksanakan beberapa langkah penanganan untuk meminimalisir aliran sedimen pada sungai seperti pembuatan kantong atau pengendapan lumpur pada lokasi yang terindikasi banyak membawa aliran Lumpur.
Kemudian pembuatan cekdam atau tumpukan batu dengan pemasangan melintang sungai yang berfungsi untuk mengurangi aliran sedimentasi pada sungai Meninting.
“Penanganannya yang dilakukan juga yaitu melakukan pengujian kualitas air oleh Dinas Kesehatan Provinsi NTB melalui UPTD laboratorium kesehatan pengujian kalibrasi dan penunjang medis, yang dilakukan secara berkala setiap 6 bulan sekali sesuai SK AMDAL,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan kompensasi dari keluhan air sungai melinting yang dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Gegerung Kecamatan Lingsar dan Desa Penimbung Kecamatan Gunungsari telah dilakukan rapat koordinasi pada Kamis 5 agustus 2021 yang lalu, dihadiri berbagai pihak terkait dengan kesepakatan pembuatan dua titik sumur bor dan fasilitasnya pada masing-masing desa.
“Dua titik di Desa Gegerung yaitu 1 titik di Dusun Jalateng Tengah dan satu titik di Dusun Ketapang Orong dan dua titik di Desa Penimbung yaitu dua titik di Dusun Penimbung Utara,” ungkapnya.
Sumur bor ini sebagai kompensasi agar dimanfaatkan oleh masyarakat yang selama ini memanfaatkan air sungai, debit airnya 15 liter per detik kedalaman 70 meter. “Bahkan masyarakat disiapkan listriknya sampai bak penampungannya, tinggal diambil saja air dari sumur bor ini selama pembangunan Bendungan dilakukan,” katanya.
Ia menambahkan, untuk tebing-tebing yang diperkirakan longsor maka dilakukan pengendalian dengan pemasangan proteksi bolder batu yang ditumpuk dan sedang dilakukan pengeboran untuk mengecek lapisan struktur geologi di titik-titik yang dianggap rawan longsor untuk dipasang proteksi yang aman secara permanen.
“Bahkan kita lakukan pembebasan lahan di titik-titik yang berpotensi longsor,” tutupnya.